Banjarmasin, Sonora.ID - Puluhan warga Banjarmasin terjaring razia masker di hari pertama penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi dilepas oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat apel di halaman Balai Kota, Selasa (01/09) pagi.
Di hari pertama penerapannya, personel gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan sasaran utamanya adalah pasar dan ruang-ruang publik.
Baca Juga: Partai Non Parlemen Merapat ke Ibnu-Arifin, PDIP Diklaim ‘OTW’
Misalnya yang terpantau di Pasar Lima, belum dua jam personel berkeliling pasar, lebih dari 30 oknum warga terjaring dan diamankan karena kedapatan tidak menggunakan masker.
M. Erwansyah, salah seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker mengakui kesalahannya.
Meski harus menerima hukuman menyapu jalan, dirinya menyambut baik adanya penerapan sanksi untuk memberikan efek jera.
"Tadi maskernya ketinggalan di rumah," ungkapnya.
Baca Juga: 71 Hari Cuti Pilkada, Ibnu Sina Bakal Tanggalkan Fasilitas Negara