Sementara itu usai pelepasan ratusan personel, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan sosialisasi yang dilakukan petugas sudah sangat masif.
"Dua pekan sosialisasi ditambah sepekan lagi dirasa sudah sangat cukup," jelasnya.
Pada hakikatnya menurut Ibnu, masyarakat sudah mengetahui adanya regulasi ini. Berkaca dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diselenggarakan dalam tiga tahap.
"Tinggal masyarakat yang punya pilihan. Paka maskernya atau disanksi. Kalau masih tidak mengenakan masker juga artinya dasar 'macal' (bebal)," tegas Ibnu.
Baca Juga: Mulai Besok, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin Akan Dikenakan Sanksi
Sebelumnya, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 terdiri dari 9 bab dan 18 pasal.
Klausul-klausul yang ada di dalamnya telah disesuaikan dengan template yang terlampir di Instruksi Mendagri.
Setidaknya ada beberapa hal yang baru dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020, sebagai pengganti Perwali sebelumnya.
Misalnya tidak lagi diizinkan melepaskan masker saat photo sesaat, dan ada ketentuan denda maksimal untuk pelaku usaha sebesar Rp 150 ribu.
Sedangkan bagi perorangan tetap dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Kapolda Kalimantan Selatan Terbitkan Maklumat