Makassar, Sonora.ID - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanganan kebakaran.
Salah satu poin yang menjadi perhatian yaitu penyediaan apar sebagai antisipasi dini peristiwa kebakaran. Alat ini berfungsi mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar.
Seperti disampaikan Plt Kepala Damkar Makassar, Elodewata Wahid Yunus dalam dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot, Selasa (1/9/2020). Pihaknya memandang tempat tinggal warga wajib punya apar minimal satu rumah satu tabung. Alat itu juga harus tersedia di gedung perkantoran dan tempat usaha.
"Semua rumah yang akan membangun itu ada rekomendasi damkar. Bagaimana proteksi kebakaran di rumah tersebut. Setiap rumah harus ada aparnya. Itu diatur sesuai luasnya," ujarnya.
Baca Juga: Dishub Makassar Bakal 'Sulap' Truk Sampah Jadi Bus Wisata Gratis
Menurutnya, kerap terjadi kebakaran meluas dan memakan korban karena kurangnya apar. memiliki alat tersebut menjadi suatu keharusan dalam regulasi yang sementara diusulkan.
"Itu perda nomor 12 tahun 2011 belum mencakup semua. Dengan perda baru bisa menyentuh rumah. Sementara dibahas konsepnya bersama Universitas Hasanuddin," tambahnya.
Sampai 1 September 2020, Damkar mencatat ada 88 kasus kebakaran. Sebanyak 55 kasus diantaranya disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik yang terjadi di lingkungan perumahan dan perbelanjaan.