Banjarbaru, Sonora.ID – Permintaan Abdul Haris Makkie untuk pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Per 1 September 2020, Haris resmi menanggalkan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel yang telah diamanahkan kepadanya sejak Januari 2017.
Seperti diketahui, keputusannya melepaskan status ASN tersebut merupakan syarat untuk melangkah lebih jauh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung tahun ini.
Baca Juga: Bentuk Raperda Pengelolaan Hutan, DPRD Kalsel Belajar ke Yogya
Seolah tak ingin berlama-lama membiarkan sekretariat tanpa kehadiran pimpinan, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Kalsel.
“Mulai hari ini kita diamanahkan Bapak Gubernur sebagai pelaksana harian (Sekda) menggantikan beliau agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ungkap Roy ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di lobby Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (01/09) siang.
Menurut Roy, Ia hanya menjalankan tugas keseharian pejabat lama sebagai Sekda, sambil menunggu keputusan Presiden, Joko Widodo, terkait pemberhentian jabatan Sekdaprov Kalsel. Setelah itu, baru kepala daerah dalam hal ini gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.