“Ini masih melaksanakan kegiatan rutin seperti biasa. Seperti pengelolaan anggaran dan lain-lain,” jelas Roy yang juga Plt Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, terkait kewenangannya sebagai Plh Sekda.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) presiden terkait pemberhentian jabatan Sekda, maka baru dapat diusulkan Plt. Sekdaprov.
“Terkait teknis usulan Plt Sekda silakan konfirmasi kepada BKD,” terang Roy.
Ia menjelaskan, semua jabatan yang juga diamanahkan kepada Abdul Haris Makkie, sudah dilimpahkan kepada orang lain. Salah satunya Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang telah diserahkan kepada Kabid Anggaran Bakeuda Kalsel.
Baca Juga: Luncurkan iKalsel, Dispersip Kalsel Kenalkan Karya Penulis Lokal
“Jabatan-jabatan yang dipercayakan kepada Pak Sekda telah diserahkan kepada orang lain,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menerangkan bahwa pemerintah provinsi akan segera membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan jabatan Sekda definitif.
“Setelah pengunduran diri Pak Haris Makkie disetujui BKN maka kami bersiap membentuk panitia seleksi lelang jabatan Sekda,” terang Sulkan.
Nantinya akan ada tiga nama dari hasil lelang jabatan yang diserahkan kepada Kepala Daerah.
“Setelah itu akan diusulkan kepada pusat untuk ditetapkan,” pungkasnya.