Palembang, Sonora.ID - Hari ini, Senin (31/8), dilaksanakan Rapat Paripurna XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang juga merupakan Pimpinan Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi, seluruh anggota dewan yang hadir, serta seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XV
Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 3 Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kalsel Hari Jadi ke-70 Tahun, Semangat Membangun Daerah Jadi Penggerak