“Ketiga rancangan peraturan daerah usulan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini,” ujar Anita Noeringhati, di hadapan peserta Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8).
Sementara itu, saat menyampaikan penjelasannya, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengatakan, pengajuan tiga raperda pada rapat paripurna kali ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju Sumsel Maju untuk Semua.
Baca Juga: Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-70 Provinsi Kalsel, Paman Birin Disambut Payung Bunga
“Kami mengajukan tiga raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020,” ungkap Herman Deru, di hadapan anggota dewan yang terhormat, Senin (31/8).
Menurutnya, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah, Raperda tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Prodexim, serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Saat Paripurna Melonggar, Asbullah Minta Ada Sekat