Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diharapkan kiranya terhadap tiga Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kehadiran Fisik dan Daftar Berbeda, DPRD Kalsel Jelaskan Hal Ini
Menanggapi soal Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terhadap Tiga Raperda tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati mengungkapkan, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya, maka Rapat Paripurna XV pembicaraan tingkat pertama hari ini akan kita skors,” ujar Anita Noeringhati.
Baca Juga: Bahas Raperda, Rapat Paripurna DPRD Kalsel Lagi-lagi Minim Peserta