Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan.
"Di sisi lain kita tahu bahwa ikhtiar untuk memotong mata rantai harus tuntas. Karena itu, diambil kebijakan ini bahwa isolasi akan diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit atau tempat yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: DKI Catat Penurunan Jumlah Penggunaan Ruang di RS Rujukan Covid-19
Dengan begitu, tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, kami akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," ujar Anies.