Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Agus Umar menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan koordinasi bersama pihak terkait. Seperti PT. Pertamina, untuk kuota, realisasi, wilayah penyaluran, jumlah penyalur dan sub penyalur.
Termasuk pemantauan dan pengawasan ke pangkalan dan agen secara rutin dengan melibatkan Hiswana Migas.
“Kami perlu bekerjasama dengan kelurahan, Dinas Sosial dan siapa saja yang wajib menerima. Harga yang tinggi mungkin di toko, tetapi kalau di pangkalan jika tinggi bisa dilaporkan ke Pertamina. Tentunya harus ada bukti yang kuat,” pungkasnya.