Denpasar, Sonora.ID - Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan merilis hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Senin (31/8/2020) lalu di toilet lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan bahwa Tri Nugraha saat masuk ke kantor Kejati, tidak dilakukannya pemeriksaan badan maupun barang bawaan.
Kombes Pol, Dodi Rahmawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan analisa dalam CCTV di lantai dua dan di ruang lobby, pihaknya menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta untuk diambil tasnya di loker.
Baca Juga: Di-bully Netizen Tak Pakai Masker, Selebriti Ini Tewas Bunuh Diri
Kombes Pol, Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers bersama awak media di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020) juga menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, pihaknya menduga bahwa senjata itu memang sudah dibawa di dalam tas milik tersangka.
Sementara itu, berdasarkan hasil olah TKP kepolisian memang benar bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Sedangkan, hasil pemeriksaan otopsi, bahwa benar Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.
"Identifikasi terhadap proyektil, dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di mabes polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata ," kata Kombes Dodi Rahmawan.