Manado, Sonora.ID - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini jauh berbeda dengan sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa penyesuaian regulasi dalam kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, ada sembilan hal baru yang wajib dilaksanakan dalam pilkada serentak Desember mendatang.
Sejumlah hal baru ini terkait penerapan protokol kesehatan bagi petugas maupun pemilih, karena pilkada digelar di tengah masa pandemi.
Baca Juga: Pendaftaran Bapaslon di KPU, Polrestabes Makassar Siagakan 200 Personel
“Ada sembilan hal baru dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 antara lain, jumlah pemilih di TPS yang dibatasi maksimal 500 pemilih, area TPS bebas Covid-19, KPPS sehat dari Covid-19, wajib memakai masker, penggunaan sarung tangan plastik, sterilisasi paku, dan tinta ditetes, “ kata Lanny Ointu Komisioner KPU Sulut, usai kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut, di Swiss Bel Hotel Manado, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/9/2020).
KPU Sulut juga memastikan bahwa seluruh petugas yang akan bertugas pada hari pemungutan suara, terlebih dahulu mengikuti rapid tes.
Petugas yang reaktif rapid tes akan langsung diganti, agar menjamin pelaksanaan pilkada bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Siapkah KPU Melaksanakannya?