"Kalau ada dan terbukti, kita akan sampaikan KASN. Kemudian memberikan sanksi. Kalau berat, misalnya bisa pemberhentian atau penundaan penaikan pangkat. Tapi kalau ringan, hanya sebatas surat peringatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa," jelasnya.
Hadir juga sebagai narasumber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rahman.
Pihaknya menegaskan institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN jelang Pilwali Makassar tahun 2020.
"Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya," tegas Basri Rahman.
Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang - Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Tugas Bertambah jadi Plt Disdik Makassar, Irwan: Jabatan itu Amanah