Semarang, Sonora.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas terkait untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu.
Pemotongan TPP itu, katanya merupakan hukuman terberat bagi ASN yang lalai terhadap protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020
Selain mengancam akan memotong TPP, ia juga akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu bagi ASN yang tepergok melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
Baca Juga: Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik