Makassar, Sonora.ID - Dukungan partai berkarya untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun menuai masalah.
KPU menolak rekomendasi pencalonan partai berkarya sebagai pengusung lantaran adanya perbedaan kepengurusan di internal.
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat prosesi pendaftaran, Jumat (4/9/2020).
Farid menyebut pencoretan berdasarkan Pasal 41 pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan di pilkada.
“kami putuskan dicoret untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Farid.
Baca Juga: Ibnu-Arifin Jadi Pendaftar Pertama, 'Banteng' Merapat di Menit Akhir
Sementara Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan perbedaan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham.
"Ini ada perbedaan yang bertandatangan di SK pengurus dan yang diakui Kemenkumham. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan," jelasnya.
Irman Yasin Limpo menanggapi santai persoalan itu. Dia mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita mengikuti regulasi yang ada saja," jelasnya saat sambutan.
Meski demikian, pasangan dengan tagline IMUN ini tetap memenuhi syarat pendaftaran.
Dimana diusung oleh tiga partai politik dengan total 15 kursi yaitu, Partai Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Sedangkan syarat untuk maju di Pilkada minimal memperoleh 10 kursi.
Baca Juga: KPU Makassar: Danny-Fatma Penuhi Syarat Kontestan Pilkada 2020