Banjarmasin, Sonora.ID - Sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, kini benar-benar diterapkan.
Warga juga lebih memilih membayar denda, walaupun nominalnya lumayan besar ketimbang harus menjalani sanksi sosial, seperti menyapu jalanan dan hukuman lainnya.
Seperti halnya Syaripuddin (30), warga Jalan Keramat, yang terjaring oleh petugas gabungan Penegakan Perwali 68 Tahun 2020 di Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (05/09) malam.
Syaripuddin kedapatan tidak menggunakan masker, saat melintas di Jalan Belitung Darat mengendarai satu unit mobil.
Baca Juga: Puluhan Warga Kotamobagu Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker
"Saya memilih sanksi denda karena sesuai aturan saja dan juga saya ada uang," katanya.
Perilaku serupa juga dilakukan Mirna Rezeki (15), seorang pelajar yang merupakan warga Jalan Barito Ilir, Banjarmasin.
Mirna malah memilih untuk membayar denda Rp 100 ribu tersebut, karena mengaku tidak bisa menyapu.
Setelah mendapat sanksi denda administratif atas kemauannya sendiri, Iapun mengaku jera tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Saya pilih denda karena tidak bisa menyapu, nanti kalau keluar rumah saya pakai masker terus," ujarnya.
Total sebanyak 49 orang terjaring dalam kegiatan kali ini. Dari jumlah tersebut terdata sebanyak delapan orang yang memilih sanksi denda daripada harus melakukan hukuman sosial yang diterapkan oleh petugas.
Baca Juga: Setelah Ruang Publik, Kawasan Permukiman Siap-Siap Razia Masker