Sonora.ID - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diketahui telah mendaftarkan diri untuk kembali maju dalam Pilkada mendatang. Namun dalam pendaftaran tersebut, Cellica justru mendatap sorotan dari berbagai pihak bahkan mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.
Melansir Tribunnews.com, Cellica menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Aksi tersebut menimbulkan kerumunan massa sehigga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tinjau Langsung Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Dalam siaran pers Kemendagri pada Sabtu (5/9), teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jum’at dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tito sudah menegur Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun Tumada, dan Bupati Wakatobi Arhawi. Ketiganya juga ditegur terkait acara politik pada Pilkada 2020. Ketiganya kembali mencalonkan diri maju di Pilkad masing-masing daerah.