Pemerintah Daerah pun telah menyiapkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka yang memberikan uang kepada manusia silver.
Pasalnya, Dinsos pun menyatakan bahwa banyaknya manusia silver ini bisa disimpulkan sebagai modul baru pengemis.
Lebih dari itu, pihaknya menyatakan bahwa mereka dinilai dapat mengganggu pengendara jalan.
Dikutip dari Kompas.TV, dalam waktu dekat Dinsos Palembang akan memberi imbauan kepada manusia silver dan masyarakat.
Baca Juga: Wawako Palembang Harapkan Masyarakat Tidak Lagi Beri Uang ke Anjal dan Gepeng di Jalan
Mereka yang memberi dan menerima uang akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan sanksi kurungan 3 bulan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palembang, Elvin Rusdy terkait dengan aturan tersebut.
“Pemberi dan penerima itu akan diberi sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, hal itu akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Namun, saat ini pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut, hingga nantinya resmi dijalankan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Rapat Lanjutan Terkait Anak Jalanan dan Gepeng
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV, dengan judul ‘Pemberian dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta’.