Banjarmasin, Sonora.ID - Nasib nahas dirasakan Rajiv Martanra (30), warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ketika melintas di kawasan Rawasari.
Rajiv yang saat itu mengendarai sepeda motor besar terpaksa dihentikan petugas gabungan yang pada saat itu juga sedang melakukan penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di area Pasar Rawasari dan sekitarnya.
Ia dihentikan karena kedapatan petugas tidak mengenakan masker, sehingga harus diamankan untuk pendataan dan mendapatkan sanksi.
Rajiv ditawari dua pilihan, yaitu sanksi sosial menyapu jalan atau sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Sanksi Protokol Kesehatan Diterapkan, Warga Klaim Belum Tahu Aturan
Setelah cukup berpikir panjang, Ia lebih memilih sanksi sosial menyapu jalan.
"Sama-sama mulia. Tantangan juga ini disuruh menyapu jalan," terangnya sembari tersenyum.
Usai menjalani hukuman, Rajiv mengklaim bahwa sebenarnya Ia berangkat dari rumah menggunakan masker. Namun di tengah perjalanan, masker yang dikenakan jatuh.