Sonora.ID – Pemerintah Malaysia melarang Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang untuk masuk ke negeri jiran tersebut, dan efektif per hari ini, Senin (7/9/2020).
Selain Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara dari India dan Filipina. Hal ini dilakukan Malaysia terkait dengan jumlah peningkatan tajam kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers di Putrajaya, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Takut Terjadi Virus Covid-19 Impor, Malaysia Ogah Terima Turis Indonesia dan Dua Negara Ini
Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan tersebut termasuk mereka yang memiliki status penduduk tetap (PR), program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang visa kunjungan profesional (PVP) dan pemegang visa penduduk.
Selain itu, pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta siswa dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia tidak dibolehkan masuk.
"Melihat peningkatan mendadak dalam kasus-kasus, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk," katanya.
Baca Juga: Bandingkan Utang RI Vs Malaysia, Manakah yang Lebih Banyak?
Menteri Pertahanan mengatakan pemerintah juga akan meninjau pembatasan pemegang visa jangka panjang dari negara lain karena kekhawatiran peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara yang mengalami musim dingin.
"Kami sedang melihat ke dalam hal ini dan jika ada peningkatan tiba-tiba, maka mungkin kita akan mengeluarkan perintah yang sama terhadap negara-negara lain," katanya.
Semua keputusan ini dibuat sesuai dengan saran dari Departemen Kesehatan (MOH).