Banjarmasin, Sonora.ID – Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 silam, bakal calon (Balon) kepala daerah tahun ini diwajibkan mengikuti uji swab CoVID-19 sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika terkonfirmasi positif, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan Pilkada secara langsung.
Seperti yang dialami Burhanudin, Bakal Calon Bupati Kotabaru, dan Aditya Mufti Ariffin, Bakal Calon Wali Kota Banjarbaru, yang terpaksa tidak ikut serta mendaftar di KPU setempat.
Baca Juga: Didepak dari Status Kader PKS, Ibnu Sina Pilih 'No Comment'
Selain dua nama tersebut, rupanya ada 6 kontestan Pilkada Serentak lainnya di Kalimantan Selatan yang juga diketahui terinfeksi virus yang sama.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi Smart FM, ada 4 balon kepala daerah yang dinyatakan positif CoVID-19 dan saat ini tengah menjalani karantina mandiri.
Sementara dari hasil tes kesehatan di RSUD Ulin sejak hari Minggu, tanggal 6 September 2020, terdapat 4 balon kepala daerah positif CoVID-19 saat pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Ditegur Mendagri Karena Arak-Arakan, Ibnu Sina: Semua Paslon Sebenarnya Sama
Sehingga dipastikan ada 8 balon kepala daerah peserta Pilkada di Kalsel terjangkit virus Corona.
Namun hingga kini, belum diketahui pasti nama-nama balon dari daerah mana saja yang dinyatakan positif.
“Empat orang yang sebelumnya, (yaitu) sebelum pendaftaran itu terkonfirmasi positif CoVID-19. Sehingga kita menggunakan protokol CoVID-19, tidak perlu hadir tetapi bisa melewati Zoom Meeting,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, melalui sambungan telepon, pada Senin (07/09) sore.