Manado, Sonora.ID - Petugas gabungan TNI / Polri dan Satgas Covid-19 kabupaten Gorontalo Utara, memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, selain itu petugas juga meberikan sanksi membacakan Pancasila kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Saat melakukan razia petugas menemukan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker, petugas pun memberikan sanksi berupa push up kepada warga.
Selain push up, petugas juga meminta kepada warga yang tidak menggunakan masker untuk membacakan Pancasila sebelum mendapatkan masker yang dibagikan oleh petugas.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Raziv Mengira Sanksi Hanya Isapan Jempol
“Pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai tindak lanjut dari Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid 19 di Gorontalo,“ kata Letkol Arm Fristya Andrean Gitrias Dandim 1314 Gorontalo, di desa Moluo, Kwandang, Gorontalo Utara, Senin (7/9/2020).
Saat ini warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Gorontalo per tanggal 6 September 2020 sudah mencapai 2.186 orang, sembuh 1.898, meninggal dunia 60 dan sedang menjalani perawatan sebanyak 228 orang.
Baca Juga: Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver