Setelah mendapatkan balasan dari KPU Provinsi, surat tersebut kembali dikirim kepada gubernur dan diteruskan ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang berwenang memberikan mandat untuk menerbitkan surat terkait PAW.
Seperti diketahui, Rusli yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Selatan sejak 9 September 2019, resmi maju dalam Pemilihan Bupati Banjar bersama H.M Fadhlan pada Pilkada Serentak tahun ini.
Secara otomatis, pasca pengunduran diri tersebut, posisinya akan digantikan oleh Gusti Rudiansyah, yang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu berada satu posisi di bawah Rusli, dari Daerah Pemilihan II, Kabupaten Banjar.