Sonora.ID - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa akan mengajukan izin cuti ke Gubernur Bali. Izin cuti ajukan mengingat keduanya kembali berpasangan dan akan kembali bertarung dalam Pilkada Badung 2020 pada 9 Desember mendatang.
Berkas pengajuan izin cuti akan dikirim ke Gubernur Bali, sehingga proses pengajuan cuti bisa cepat dilaksanakan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai aturan bupati dan wakil bupati yang kembali ikut dalam Pilkada wajib mengajukan cuti. Dan Dewa Sudirawa juga tidak menampik Bupati dan Wakil Bupati Badung tengah mengajukan cuti.
Ia juga menjelaskan, pengajuan cuti selama masa kampanye, yaitu akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selain bupati dan wakil bupati, istrinya juga harus mengajukan cuti.
"Istrinya Pak Wakil Bupati kebetulan ASN, jadi wajib juga mengajukan cuti,” jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Badung Sosialisasikan Pergub Bali No.46 Tahun 2020