Makassar, Sonora.ID - Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 merupakan pihak yang paling rentan tertular Covid-19.
Diperlukan cara untuk mengurangi risiko tersebut. Salah satunya menggunakan masker medis sebagai bagian dari Alat Pelindung Diri (APD).
Mengingat produk ini menyangkut masalah keselamatan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI masker medis. Diharapkan pelaku usaha usaha masker medis menerapkan SNI.
Tiga SNI masker medis yang ditetapkan BSN adalah SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT), SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT), serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Raziv Mengira Sanksi Hanya Isapan Jempol
SNI tersebut merupakan adopsi identik dari standar internasional yakni ASTM dan EN.
“Dokumen SNI masker medis ini menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian untuk masker medis yang dimaksudkan membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa,” jelas Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito.
Persyaratan mutu pada masker medis, lanjutnya, juga dilihat dari bacterial filtration efficiency (BFE), microbial cleanliness, differential pressure, infective agent, splash resistance, serta PFE (sub-micron Particulate Filtration Efficiency) efisiensi filtrasi partikulat sub micron.