Selain itu, kata dia, semestinya aturan akan dikeluarkan secara resmi melalui surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Hingga kini, kata dia, terkait kemungkinan peniadaan prosedur rapid test/PCR masih dibahas bersama dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dengan meminta sejumlah pandangan dari unsur lain.
“Ini kami juga barusan bahas secara internal setelah dicek dan dibahas internal. Kami belum menemukan di aturan tersebut rapid test tidak diwajibkan. Tidak ada ngomong begitu. Biasanya aturan itu dikeluarkan oleh SE Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dan bukan Kemenkes, tetapi kurang tahu juga kami masih lihat legal formalnya,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengungkapkan saat ini pihaknya tidak akan banyak berkomentar terkait persoalan tersebut lantaran belum menemukan landasannya.