Setelah Bubarkan Lembaga, Pakar Usul Pemotongan Gaji Presiden untuk Tangani Covid-19

9 September 2020 11:20 WIB
Presiden Jokowi kembali membentuk tim  penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi kembali membentuk tim penanganan Covid-19. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Beberapa saat yang lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan kementerian/lembaga yang dianggap sudah tak lagi produktif.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk mengalihkan berbagai anggaran dari kementerian/lembaga tersebut demi kepentingan penanganan Covid-19.

Pasalnya, Covid-19 ini termasuk banyak hal di dalamnya, yaitu kesehatan masyarakat, layanan medis lainnya, bahkan hingga perbaikan ekonomi.

Baca Juga: Dinilai Tak Jalankan Tugas, Khofiffah Putuskan Tak Bayar Gaji Bupati Jember Selama 6 Bulan

Melihat hal tersebut, salah seorang pakar ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira menyatakan bahwa ada cara lain yang juga bisa dilakukan untuk membantu menangani Covid-19 ini.

Setelah efisiensi kementerian dan lembaga, dirinya kemudian mengusulkan untuk adanya pemotongan gaji presiden.

Dengan demikian, Bhima meyakini akan ada penghematan negara dalam jumlah yang besar dan bisa digunakan untuk membantu dana penanganan Covid-19.

Baca Juga: 5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm