Prada MI Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

9 September 2020 12:40 WIB
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp)

Sonora.iD – Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan seorang prajurit TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI dan Kapolri Imbau Jangan Mudah Terhasut Hoax

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersebut, Prada MI dikenakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Saat ini, tersangka Prada MI telah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Kronologi kejadian

Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm