Sonora.ID - Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dinilai mengkhawatirkan lantaran angkanya yang semakin melonjak. Hal itu pun yang menjadi landasan Gubernur Anies Baswedan untuk memutuskan menarik rem darurat.
Dengan kebijakan tersebut berarti Anies akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta secara ketat. Ia mengatakan hal itu terpaksa dilakukan seperti masa awal pandemi dulu.
"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat, Senin Depan Seluruh Perkantoran Wajib WFH
Dan inilah rem darurat yang kita tarik sebagaimana kita lihat begitu ada pembatasan maka jumlah kasus menurun sehingga kita bisa selamatkan saudara kita. Jika dibiarkan rumah tak mampu menampung dan kematian akan tinggi.
Anies Baswedan
Anies memang belum menyebutkan kapan PSBB ketat ini akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sementara, PSBB transisi perpanjangan ke lima berakhir pada 10 September 2020.
Dengan keputusan tersebut, seluruh operasional kantor di ibu kota juga harus kembali menerapkan work from home (WFH) kecuali sejumlah sektor yang diizinkan.
Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor. WFH baru akan berlaku pada 14 September 2020.