Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB total lantaran kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota semakin melonjak.
Dengan demikian, aktifitas perkantoran pun juga harus dibatasi alias perusahaan bisa menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawannya. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kembali meniadakan aturan ganjil genap.
Melansir Kompas.com, pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
Baca Juga: DKI Mengkhawatirkan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa bebas bepergian menggunakan pribadi walaupun ganjil genap kembali ditiadakan.
Selain itu, Anies juga menghimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.