Syok Dengar Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Salat Tahajud

10 September 2020 16:35 WIB
Nikita Mirzani kaget dengan kebijakan PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta
Nikita Mirzani kaget dengan kebijakan PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta ( Kolase Tribun Style)

Di akhir, Nikita meminta Anies untuk kembali memikirkan kebijakan PSSB dengan melakukan salat tahajud dan istikharah terlebih dahulu.

"MUDAH2 AN INI HANYA WANCANA AJA YAH PAK.

TGL 14 MSH ADA BEBERAPA HARI.

COBA DEH PAK SOLAT TAHAJUD ATAU ISTIQORO DL.

SlAPA TAU DI KASIH JALAN SAMA ALLAH SWT," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mulai Senin (14/9/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat, Senin Depan Seluruh Perkantoran Wajib WFH

Dengan adanya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mewajibkan perkantoran yang ada di wilayahnya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dirinya membeberkan hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan untuk bisa melakukan kegiatan perkantorannya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kaget Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm