Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melalui Kantor Imigrasi Klas I Manado mengeluarkan kebijakan izin tinggal darurat (emergency stay permit) bagi orang asing.
Selain itu, untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang di wilayah Indonesia Dirjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan, kewajiban memberikan keterangan orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapan oleh pemilik atau pengelola, melalui aplikasi pelaporan orang asing atau APOA.
Baca Juga: Bakal Paslon Kepala Daerah Sulut Jalani Tes Kesehatan Hari ke Dua