Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Jumat atau shalat berjemaah di masjid atau mushala. Imbauan tersebut dikhususkan bagi umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah atau zona rawan virus corona ( Covid-19).
Imbauan itu dikeluarkan MUI merespons angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melewati 200.000, tepatnya 203.342 kasus, hingga kemarin, Rabu (9/9/2020).
"Daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjemaah di masjid dan atau mushala," tulis isi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.
Baca Juga: DKI Mengkhawatirkan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta
"Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat, dan sholat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Anwar pun mengingatkan umat Islam untuk selalu membantu sesama dengan menyalurkan zakat, infak, atau sedekah.
"Terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya," lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika saat ini kondisi kesehatan di Indonesia memang tidak mendukung untuk melakukan perkumpulan yang dihadiri banyak warga.