"Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyaannya kalo masih ada yang buka gimana, ya kita paksa tutup. Nah sama juga itu akan kita bahas lagi apakah hanya tutup sampai dengan PSBB dicabut, nanti berakhirnya PSBB entah kapan. Terus bagaimana kalo masih bandel lagi, apakah nanti akan ditingkatkan, disamping ada penutupan apakah akan dikasih sanksi denda.
Andri memastikan jika perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah tak menutup kemungkinan izin usaha akan di cabut.
"Ya kalo seumpamanya masih bandel terus ya pasti (Izin usaha di cabut)"
Sebelas sektor yang dikecualikan adalah sektor strategis dan krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat seperti kesehatan, bahan pangan makanan, kebutuhan sehari-hari, komunikasi dan teknologi, informasi, juga keuangan.
Obyek yang dikecualikan boleh beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan, pembatasan karyawan 50%, termasuk juga protokol kesehatan di lingkungan tempat kerjanya.
Apabila itu dilanggar oleh sektor yang dikecualikan Andri Yansah menyebut akan melakukan penutupan sementara dan sedang dikaji apakah sanksi penutupan tersebut ada tambahan denda administrasi atau tidak.
Baca Juga: Pindad Teken Kontrak Pengadaan Senjata Dan Munisi Untuk Ketahanan Laut NKRI