Pemkot Surabaya Akan Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

11 September 2020 18:00 WIB
Wali Kota Tri Rismaharini saat pertemuan dengan Kepala OPD dan Camat di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020).
Wali Kota Tri Rismaharini saat pertemuan dengan Kepala OPD dan Camat di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020). ( Sonora Surabaya/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020).

“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.

Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Untuk itu, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Antisipasi Pendatang, Pemkot Surabaya Siapkan Uji Rapid & Swab

“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Meski demikian, Risma juga sedang memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. Namun begitu, Presiden UCLG ASPAC ini menyatakan, bahwa pemberlakukan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan.

“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Logo PDIP Muncul di Lambang Sila ke-4, Guru Akui Kurang Konsentrasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm