Bawaslu Temukan Pelanggaran Dalam Mutasi Pejabat Pemkot Makassar

12 September 2020 16:15 WIB
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari ( Sonora.IF)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran dalam proses mutasi yang dilakukan pemerintah kota Makassar baru-baru ini.

Tindakan mutasi diduga melanggar pasal 71 ayat 2 undang-undang pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan dugaan pelanggaran dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mendatangi kantor yang mengurusi admimistrasi kepegawaian untuk memeriksa dokumen mutasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Mengikuti Langkah Indonesia, Korea Putuskan Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020

“Sepintas saya baca itu ada dua orang yang tidak diberikan izin untuk dilantik," kata Nursari melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Dia menjelaskan dari puluhan pejabat yang dilantik, disebutkan ada 2 yang tidak memenuhi syarat atau belum mengantongi izin Kemendagri.

Namun pihaknya enggan menyebut pejabat yang dimaksud.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat di Pilgub Kalsel, KPU Gelar Deklarasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm