Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi

13 September 2020 16:37 WIB
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020)
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) ( YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID – Dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang berlaku mulai besok, Senin (14/9/2020) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan denda atau sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Anies menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan akan diintensifkan dan dilakukan bersama secara disiplin oleh Polri, TNI, Satpol PP, serta OPD yang sudah ditugaskan.

Hal ini, lanjut Anies, bertujuan agar pekan-pekan depan kondisinya akan lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin.

Baca Juga: Berikut Ini Ketentuan Rumah Makan, Tempat Ibadah, Mobilitas Masyarakat, dan Ojol Selama PSBB di Jakarta

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan, bahkan denda yang sudah terkumpul sudah sampai 4,333 miliar rupiah," ungkap Anies.

Kemudian Anies menegaskan, kali ini denda akan berlaku berjenjang dan menjadi lebih tinggi antara pelanggaran yang pertama dan pelanggaran yang kedua.

"Denda untuk tidak pakai masker adalah Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu, dan seterusnya," tegas Anies.

Baca Juga: Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm