Makassar, Sonora.ID - Sejumlah warga yang berbelanja di toko agung, jalan ratulangi makassar mengeluhkan penarikan parkir yang tidak dilengkapi karcis.
Salah satu pengunjung, Eka mengaku harus membayar Rp 2.000 untuk biaya parkir.
Namun petugas tidak memberikan karcis sehingga diduga pungutan liar (pungli).
"Ini kenapa ditarik biaya parkir kalau tidak ada karcisnya. Apa dasarnya kalau begini. Bukan masalah dua ribu rupiahnya, tapi sistemnya yang tidak dilengkapi karcis, seperti pungli saja," keluh Eka saat ditemui, senin (14/9/2020).
Dia mengaku keberatan dengan penarikan uang parkir tanpa karcis tersebut.
"Ini tidak resmi. petugas parkirnya tidak dilengkapi seragam. seperti preman," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kenaikan Pajak Parkir Dengan Perubahan Tarif Menjadi 30%
Senada dirasakan pengunjung lainnya Said. Dia mengaku resah setiap kali parkir di depan toko tersebut.
Pasalnya, juru parkir yang memungut bayaran tidak mengenakan seragam dan atribut resmi parkir.
"Saya disuruh bayar terus tidak ada karcisnya, apa dasarnya ini," keluhnya.
Di sisi lain, dia merasa keselamatan kendaraannya juga ikut terancam setiap kali berada di dalam toko.
Pasalnya, bila kendaraannya hilang, juru parkir liar dan pihak toko tak akan bertanggung jawab.
"Kalau kendaraan hilang, kita hanya gigit jari. Tidak akan ada yang bertanggung jawab, meski kami bayar parkir," tambahnya.
Baca Juga: KPw BI Cirebon Sinergi Bersama Dishub Inovasi Parkir Non Tunai Melalui Aplikasi QRIS