Banjarmasin, Sonora.ID - Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 resmi diperpanjang.
Di hari pertama perpanjangan penerapannya Senin, (14/09), Pasar Sentra Antasari dan sekitarnya menjadi sasaran awal aparat gabungan penegakan Perwali.
Dari pantauan, masih sama seperti dua pekan awal pelaksanaannya, banyak ditemukan oknum warga yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar
"Saat kita tidak ada mereka merasa cuek. Tapi saat petugas datang lalu buru-buru memasang masker," beber Jazuli, salah satu anggota Tim Penegakan Perwali, kepada SMART FM.
Menurut Babinsa Kelurahan Pasar Lama ini, tingkat kesadaran warga mengenakan masker sebenarnya sudah mulai meningkat.
Kendati masih ada sebagian warga yang baru mengenakan masker saat ada patroli dari petugas. Akibatnya mereka pun diamankan untuk didata oleh petugas.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Raziv Mengira Sanksi Hanya Isapan Jempol