Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.
"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Fluktuasi Pasien Positif Covid-19, Khofifah: Bed Isolasi di Jatim Cukup
Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.