Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap

14 September 2020 15:15 WIB
jumpa pers penangkapan pengedar ganja sintesis di makassar
jumpa pers penangkapan pengedar ganja sintesis di makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,3 kg di Kota Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Indra Waspada Yuda mengatakan dua pengedar tersebut ditangkap tim sabhara saat saat patroli, Jumat 11 September 2020 lalu. Keduanya merupakan seniman atau personel band.

"Ada 30 bungkus barang bukti yang kami amankan dengan berat sekitar 1,3 kg. sedang diperiksa di labfor untuk mengetahui jenis kandungan. Termasuk jaringan yang cukup besar, dimana mereka akan mengedarkan di kalangan remaja," ujarnya saat jumpa pers di mapolrestabes Makassar, senin (14/9/2020).

Indra menjelaskan mereka mengedarkan tembakau sintesis ini dengan sasaran kalangan remaja dan seniman.

Barang haram ini dijual dengan menawarkan langsung ke pembeli dan melalui media sosial.

Baca Juga: Merokok Sedari Dini, Dokter: Gangguan Kesehatan Diakumulasi di Masa Tua

"Hasil pengembangan, barang dijual secara online di instagram. Kemudian diantar. Jadi, pembelinya sesamanya seniman dan kelangan anak remaja," jelasnya.

Dihadapan awak media, dia menambahkan jika tembakau sintesis ini akan kembali di olah (oplos) ulang dengan tujuan memperbanyak dan menambah berat tembakau sebelum diedarkan.

"Mereka juga mengoplos tembakau sintesis ini agar tambah banyak. Mereka campurkan dengan cairan khusus," ucap Indra.

Pelaku di pidana dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Pelaku di pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan merk KIA Picanto yang digunakan untuk mengedarkan tembakau sintesis.

Baca Juga: 3 Pemuda Diamankan Setelah Sebut Tembakau Gorila Dapat Bantu Cegah Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm