Sonora.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mendatang sejak hari Senin (14/9/2020).
Penerapan PSBB kembali ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Umumnya, aturan PSBB mengatur berbagai aktivitas warga yang dibatasi, termasuk waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.
Selama pelaksanaan PSBB total ini, bagaimana dengan operasional bus TransJakarta?
Bus TransJakarta kini waktu operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dengan jumlah maksimum penumpang 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.
Kemudian, rute wisata kembali ditiadakan mengingat arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB ini.
Baca Juga: Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi