"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo di keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh penumpang sebelum menaiki bus TransJakarta, seperti yang dicantumkan di SK Kadishub Nomor 156 tahun 2020, diantaranya:
Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta