Manado, Sonora.ID - Dua kasus dugaan korupsi dalam pemerintahan kota Manado, yakni pengadaan incinerator atau alat pembakar sampah, dan dana corporate social responsibility (CSR) pemberian bank Sulutgo, saat ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam penyelidikan dugaan kasus pengadaan alat pembakar sampah, penyidik kejaksaan menemukan kejanggalan, pasalnya alat yang disalurkan melalui dana APBD Manado tahun 2019, belum juga terealisasi dengan baik pada tahun 2020, yang seharusnya sudah terjadi pergantian anggaran sebesar Rp 11,5 miliar.
Sedangkan dana CSR pemberian bank Sulutgo, Pemkot Manado menerima dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembangunan salah satu rumah sakit khusus daerah gigi dan mulut kota Manado.
Baca Juga: Tim Satgas Gabungan Penanggualangan Covid-19 Sitaro Gelar Kampanye Penggunaan Masker
Setelah diselidiki diduga ada dana yang disimpan, oleh salah satu oknum pejabat Pemkot Manado sebesar Rp 650 juta dalam rekening pribadi.
“Penanganan kedua dugaan kasus agak lambat karena terkendala tenaga penyidik di lapangan, sedangkan salah satu oknum pejabat tersebut, sudah mengembalikan dana sebesar Rp 120 juta, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, di Kejari Manado, di Sario, Manado, Senin (14/9/2020).
Kejaksaan Negeri Manado dalam penyelidikan ini belum menetapkan tersangka maupun kerugian negara, untuk kedua dugaan kasus korupsi tersebut.