Sonora.ID - Peraturan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia memang sempat mengalami perubahan yang lebih detail dari pertama kali diumumkannya.
Salah satunya adalah terkait dengan penggunaan masker yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Kali ini aturannya pun dilengkapi, bahwa masker yang digunakan tersebut disarankan bukan masker scuba dan bukan buff.
Baca Juga: Polsek Bandara Sam Ratulangi Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Bandara
Hal ini pun dipertegas dengan adanya aturan baru terkait protokol kesehatan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).
Pihaknya tidak menyarankan kepada seluruh penumpang KRL untuk menggunakan masker scuba dan buff.
Dikutip dari Kompas.TV, VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba menyatakan bahwa penumpang harus menggunakan masker yang efektif untuk menangkal virus.
Baca Juga: Ini Alasan Masker Buff Tidak Disarankan untuk Cegah Virus Corona