Sonora.ID – Para pengguna jalan tol sebaiknya harus berhati-hati dan tetap menaati aturan, misalnya untuk tidak menggunakan lajur bahu jalan tol.
Karena hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.
Menurut ketentuan tersebut, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator.
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan Undang-undang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol