Hati-hati, Menggunakan Bahu Jalan Tol Bisa Didenda Rp 500.000

16 September 2020 17:00 WIB
Kendaraan yang menggunakan bahu Jalan Tol bisa dikenakan denda Rp 500.000
Kendaraan yang menggunakan bahu Jalan Tol bisa dikenakan denda Rp 500.000 ( )

Sonora.ID – Para pengguna jalan tol sebaiknya harus berhati-hati dan tetap menaati aturan, misalnya untuk tidak menggunakan lajur bahu jalan tol.

Karena hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.

Menurut ketentuan tersebut, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator.

Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan Undang-undang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).

 Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm