Manado, Sonora.ID - Operasi yustisi penanganan Covid-19 di kota Manado kembali menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi, mulai dari sanksi fisik hingga sanksi sosial.
Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP kota Manado menggelar operasi yustisi penanganan Covid-19 di kawasan Taman Kesatuan Bangsa.
Dalam operasi kali ini, puluhan warga kembali terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di jalan.
Baca Juga: Tim Satgas Gabungan Penanggualangan Covid-19 Sitaro Gelar Kampanye Penggunaan Masker
Selain memberikan himbauan melalui pengeras suara, petugas juga terlihat menghentikan sejumlah pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker.
“Karena masih dalam tahap awal, warga yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. Kami (petugas) juga mengingatkan mereka agar tetap menggunakan masker, terutama saat beraktifitas di tempat umum,“ kata AKP Benyamin Noldy Undap Kapolsek Wenang, di kawasan Taman Kesatuan Bangsa, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2020).
Operasi yustisi di kota Manado digelar untuk menindaklanjuti peraturan Walikota Manado nomor 24 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, Imgirasi Manado Beri Kelonggaran Perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing
Dalam aturan ini, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi warga perorangan.