Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Serahkan Dokumen Perbaikan Ke KPUD Manado

16 September 2020 16:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum Daerah Manado telah menerima dokumen perbaikan yang diajukan oleh empat pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Manado telah menerima dokumen perbaikan yang diajukan oleh empat pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota. ( Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Hingga hari kedua tahapan perbaikan dokumen oleh bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Komisi Pemilihan Umum Daerah Manado telah menerima dokumen perbaikan yang diajukan oleh empat pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Manado, pada hari kedua sejak tahapan penyerahan dokumen perbaikan, telah menerima dokumen perbaikan yang disampaikan oleh empat bakal calon wali kota dan wakil wali kota, yang telah mendaftar sebelumnya.

Adapun jadwal perbaikan dokumen idibuka oleh KPUD Manado terhitung 14 September hingga 16 September 2020.

Baca Juga: Polda Sulawesi Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pengedar Obat Terlarang

“Penyerahan dokumen oleh pasangan calon, sebelumnya telah didahului oleh rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi antara kami (KPUD Manado)  dengan pihak pasangan bakal calon wali kota dan wakiil wali kota.  Sebagian besar dokumen perbaikan yang diterima, berkaitan dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” kata Sahrul Setiawan Komisioner KPUD Manado, di kantor KPUD Manado, di Tikala, Manado, Selasa (15/9/2020).

Dari empat bakal calon, dua pasangan menyerahkan dokumen perbaikan di hari pertama, yakni pasangan Sonya Selvia Kembuan dan Syarifuddin Sa'afa, serta pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang.

Hari kedua, pasangan Julyeta Paula Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan serta Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw, yang menyerahkan dokumen perbaikan.

Baca Juga: Dikawal Ribuan Pendukung, Istri Walikota Manado Maju Pilwako Manado

Dengan masuknya dokumen perbaikan yang diajukan oleh ke empat paslon wali kota dan wakil wali kota, maka selanjutnya tahapan yang akan dilakukan oleh KPUD yaitu verifikasi dokumen syarat pencalonan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm