Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menargetkan capaian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 101.034 hektare dan pencadangan Hutan Produksi Konvesi Tidak Produktif (HPK-TP) seluas 7.974 hektare.
Sekretaris Daerah Prov Sumut, R Sabrina mengatakan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024, salah satu agenda pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia melalui penyediaan sumber TORA. Saat ini, masih 13 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan inventarisasi dan verifikasi (Inver) PPTKH pada tahun 2018 dan 2 kabupaten sedang dalam progres pelaksanaan inver 2019.
“Untuk HPK-TP baru ada satu permohonan pemanfaatan untuk TORA di Madina,” jelasnya.
Baca Juga: BNNP Lampung Ringkus Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan
Adapun 13 kabupaten yang telah menyelesaikan Inver PPTKH dengan jumlah luas 42.190,7 hektare yakni Kabupaten Karo, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padanglawas Utara, Samosir dan Simalungun.
Dua kabupaten yang masih dalam progres yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Surya Tjandra menyampaikan bahwa percepatan penyediaan dan Inver TORA memiliki manfaat yang penting salah satunya legalitas pemanfaatan dan penggunaan tanah khususnya oleh masyarakat. “Selain itu, penyelesaian Inver juga meminimalisir konflik agraria yang masih banyak terjadi di Sumut,” tandasnya.