Medan, Sonora.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama yang memungkinkan untuk melakukan pengadaan vaksin dengan harga terjangkau pada Rabu (16/9) di Auditorium Siwabessy, Kemenkes, Jakarta.
Turut hadir dan menyaksikan Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri RI, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Wakil Menteri BUMN.
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, MoU yang ditandatangani hari ini untuk memperbaharui MoU sebelumnya dengan UNICEF tahun 2004.
Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat
MoU tersebut mengatur proses pengadaan barang dan jasa melalui UNICEF, mulai dari proses pengajuan, pembayaran, sampai pengiriman, sehingga diharapkan dapat memperlancar pemberian produk kesehatan esensial untuk masyarakat Indonesia.
Pengadaan dan pembelian vaksin akan dilakukan melalui Supply Division UNICEF yang berkedudukan di Copenhagen, Denmark.
Melalui divisi tersebut UNICEF dimungkinkan untuk melakukan pemesanan vaksin dengan jumlah yang besar dengan harga yang lebih rendah, sehingga akan terjadi penghematan yang signifikan.